Remisi Khusus Natal 2025 Diberikan, Satu WBP Lapas Tenggarong Bebas

redaksi

Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.

Kutai Kartanegara – Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong dinyatakan bebas bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal 2025 setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II). Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Kristen dan Katolik yang memenuhi persyaratan, dengan total 93 orang diusulkan dari 158 WBP beragama Kristen/Katolik yang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong mulai pukul 09.00 WITA. Acara tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman, jajaran pejabat struktural dan pegawai, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang – undangan.

“Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh setiap WBP sebelum diusulkan menerima remisi,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif adalah tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib yang dibuktikan dengan tidak masuk dalam buku register.

“Selain itu, perubahan sikap dan perilaku juga menjadi syarat penting, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam lapas,” ujarnya.

Pada perayaan Natal 2025, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut berjalan lancar dengan jumlah pengunjung tercatat sebanyak 33 orang.

Sementara itu, Suparman mengungkapkan masih terdapat WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal. Sebanyak 48 orang berstatus tahanan, sedangkan 17 orang lainnya tidak memenuhi syarat karena telah menjalani subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum enam bulan menjalani masa pidana.

Selain itu, pengamanan selama perayaan Natal di lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong mendapat dukungan dari Polres Kutai Kartanegara. Pihak lapas menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Ini merupakan wujud nyata sinergitas antara lapas dan kepolisian, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar