Fajarnews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
Irvian Bobby diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Irvian menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Aliran dana itu diperoleh melalui perantara dari perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Menurut Setyo, dana yang diterima oleh Irvian tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialirkan kepada sejumlah pihak lain. “Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ungkapnya kepada awak media.
Tak hanya itu, dana yang diterima Irvian juga digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi. Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
KPK mengungkap bahwa skema pemerasan ini tidak melibatkan satu atau dua orang saja. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Jumlah uang yang mengalir pun mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu tersangka lain, Gerry Aditya Herwanto Putra yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan senilai Rp500 juta serta ditransfer ke pihak lain senilai Rp2,53 miliar.
Sementara itu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan, juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar selama 2020–2025. Dana tersebut berasal dari sekitar 80 perusahaan dan digunakan untuk belanja pribadi serta penarikan tunai senilai Rp291 juta.
Anitasari Kusumawati, yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, turut terseret. Ia diduga menerima Rp5,5 miliar dalam kurun 2021–2024. Uang itu dialirkan kembali ke berbagai pihak, termasuk kepada IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Selain itu, beberapa nama lain juga turut disebut sebagai penerima aliran dana. Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, disebut menerima lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara FAH dan HR disebut menerima Rp50 juta per minggu, dan CFH disebut mendapat satu unit kendaraan roda empat.
Para tersangka saat ini ditahan oleh KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta pasal-pasal lain dalam KUHP yang mengatur pemerasan dan gratifikasi.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/6140098/irvian-bobby-mahendro-sosok-koordinator-tampung-duit-rp69-miliar-di-kasus-korupsi-immanuel-ebenezer?page=3
Penulis : Arnelya NL



