Pj Kades Sebuntal Resmi Dilantik, Muliansyah Pikul Tugas Hingga PAW

redaksi

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melantik Muliansyah sebagai Penjabat (Pj) Kades Sebuntal

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menunjuk Muliansyah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Ia menggantikan almarhum Herman S. yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebuntal, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal. Masyarakat setempat pun menyambut dengan harapan besar agar roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar.

Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa Pj Kades memiliki tanggung jawab besar. “Pj Kades harus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, sekaligus menyiapkan proses pemilihan antar waktu (PAW),” katanya. Ia menambahkan bahwa jabatan Kepala Desa Sebuntal masih akan berlangsung hingga 2030.

Aulia menekankan pentingnya percepatan pemilihan. “Sesuai aturan, enam bulan setelah Pj Kades dilantik sudah harus ada kades baru hasil PAW,” tegasnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan segera memiliki pemimpin definitif yang dapat membawa program desa ke arah lebih baik.

Selain menyiapkan PAW, Aulia meminta agar Pj Kades tetap fokus pada pembangunan desa. Ia mengingatkan bahwa tahun depan Pemkab Kukar akan menjalankan program Kukar Idaman Terbaik, di antaranya peningkatan dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per-RT. Menurutnya, program tersebut harus dipastikan berjalan di tingkat desa.

Sementara itu, Kadis PMD Kukar Arianto menjelaskan alasan penunjukan Muliansyah. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa setelah berpulangnya Herman S. “Setelah PAW selesai, kepala desa terpilih akan menjabat hingga periode berakhir tahun 2030,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masa tugas Pj Kades hanya bersifat sementara. “Masa tugas Pj Kades hanya enam bulan sampai terpilihnya kepala desa definitif,” pungkasnya. Dengan adanya penjabat ini, diharapkan pemerintahan desa Sebuntal tetap berjalan stabil hingga terpilihnya pemimpin baru secara resmi.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar