Distransnaker Kukar Dorong Perlindungan dan Legalitas Serikat Pekerja Transportasi

redaksi

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih,

Kutai Kartanegara – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara mulai mendorong penguatan perlindungan serta legalitas pekerja di sektor transportasi yang selama ini dinilai belum tersentuh secara optimal. Langkah ini dilakukan seiring munculnya inisiatif pembentukan serikat pekerja di bidang transportasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengatakan perhatian terhadap pekerja transportasi terbilang baru, mengingat pembinaan ketenagakerjaan selama ini lebih banyak difokuskan pada sektor tambang, perkebunan, dan migas. Padahal, sektor transportasi memiliki tingkat risiko kerja yang cukup tinggi.

“Siapapun yang bekerja dan menerima upah masuk dalam tugas fungsi kami, termasuk pekerja transportasi yang manajemen risikonya relatif berat,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).

Ia menegaskan, pekerja transportasi tetap wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun bekerja dengan sistem harian atau per paket. Menurutnya, perusahaan atau pihak pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Selain perlindungan sosial, Distransnaker juga menekankan pentingnya legalitas serikat pekerja. Serikat wajib terdaftar secara resmi dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah menghimpun anggota dan menarik iuran, sekecil apa pun, itu harus legal dan transparan,” katanya.

Ia menjelaskan, masa kepengurusan serikat dibatasi maksimal tiga tahun dan harus diperbarui. Penguatan struktur organisasi, khususnya di tingkat pengurus daerah, dinilai penting sebelum memperluas pembentukan cabang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Distransnaker juga menyoroti koperasi yang menaungi pekerja. Koperasi dengan jumlah karyawan tertentu memiliki kewajiban ketenagakerjaan, mulai dari penyusunan Peraturan Perusahaan hingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) apabila memenuhi syarat jumlah tenaga kerja.

Peran serikat pekerja dinilai strategis dalam penyusunan PKB, terutama sebagai wadah memperjuangkan hak-hak pekerja. Jika terjadi perselisihan hubungan kerja, penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit hingga tripartit.

Terkait pengupahan, Suharningsih menyebut belum ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus sektor transportasi di Kutai Kartanegara. Dengan demikian, upah pekerja transportasi masih mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami masih mencari solusi terbaik agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Distransnaker Kukar mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan. Melalui penguatan serikat pekerja yang legal dan tertib administrasi, diharapkan kesejahteraan pekerja transportasi di Kukar dapat meningkat secara berkelanjutan.

Related Post

Tinggalkan komentar