F.SPTI-K.SPSI Dorong Penyesuaian Upah dan Tarif Bongkar Muat TKBM

redaksi

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Lahidi

Kutai Kartanegara – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI-K.SPSI) mendorong penyesuaian upah dan tarif bongkar muat tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang beroperasi di wilayah Marangkayu dan Kota Samboja.

Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Lahidi, mengatakan organisasi tersebut berfokus memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, khususnya agar pelaksanaan upah dan tarif bongkar muat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Salah satu fokus kami adalah memperjuangkan hak-hak buruh, terutama agar upah dan tarif bongkar muat bisa dijalankan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).

Ia menjelaskan, sistem kerja buruh pelabuhan TKBM mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 yang mengatur tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyesuaian tarif bongkar muat dinilai belum sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang setiap tahun terus meningkat.

“UMR setiap tahun naik, tetapi tarif bongkar muat sangat sulit untuk naik. Ini yang kami rasakan di lapangan,” jelasnya.

Melalui F.SPTI-K.SPSI, pihaknya berupaya membuka ruang komunikasi dengan para pengguna jasa bongkar muat agar ketentuan yang berlaku dapat dijalankan secara konsisten dan berkeadilan.

“Kami mencoba berbagi dan berdiskusi dengan pengguna jasa supaya aturan-aturan yang ada dapat dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Sebagai program jangka menengah, F.SPTI-K.SPSI menargetkan adanya penyesuaian upah buruh agar sejalan dengan kebijakan serta peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya dorongan penyesuaian upah dan tarif bongkar muat tersebut, F.SPTI-K.SPSI berharap kesejahteraan buruh TKBM di wilayah Marangkayu dan Kota Samboja dapat meningkat secara berkelanjutan.

Related Post

Tinggalkan komentar