Kukar Siap Implementasikan Posyandu Terpadu Berdasarkan Permendagri 13/2024

redaksi

Sosialisasi dan peningkatan kapasitas tim pembina Posyandu terkait implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan kesiapan dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait layanan Posyandu terpadu. Pernyataan itu disampaikan oleh Kadis DPMD Kukar, Arianto, saat membuka sosialisasi dan peningkatan kapasitas tim pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam.

“Sejak terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu diatur secara khusus dan memiliki peran yang lebih luas. Ini berarti setiap Posyandu harus mampu memberikan enam pelayanan minimal tersebut,” ujar Arianto di hadapan peserta.

Posyandu kini tidak hanya melayani balita, tetapi mengintegrasikan enam jenis pelayanan dasar (SPM), yaitu kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, dan sanitasi lingkungan. Arianto menegaskan, perubahan ini menuntut pengurus dan OPD terkait untuk berkolaborasi secara lebih efektif.

Di Kutai Kartanegara, tercatat 827 Posyandu aktif tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya memiliki 799 Posyandu balita ditambah 16 Posyandu mitra. “Sebelumnya Posyandu masih terpisah-pisah, ada yang untuk balita, remaja, lansia. Tapi sekarang kita gabungkan semua,” jelas Arianto.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang mulai dilibatkan, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, PU, dan Satpol PP. “Biasanya Satpol PP tidak pernah dikaitkan dengan Posyandu, tapi sekarang dilibatkan karena fungsinya juga relevan dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Arianto berharap momentum sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama seluruh pengampu 6 SPM, pendamping kecamatan, dan OPD teknis lainnya. Menurutnya, penyusunan dan penataan ulang Posyandu berdasarkan Permendagri membuat Kukar menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang melaksanakan regulasi ini.

“Kukar menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang secara resmi menyusun dan menata ulang Posyandu berdasarkan Permendagri ini. Kita patut bangga, tapi juga harus siap menjalankan amanat tersebut,” pungkas Arianto.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar