Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di Desa Longbleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut. Persoalan ini melibatkan masyarakat dengan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan. Mediasi terbaru yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Yani Wardhana.
Dalam pertemuan itu, Yani menegaskan bahwa persoalan ganti rugi tanah tidak bisa dibicarakan karena area sengketa berada dalam kawasan hutan. Ia menekankan bahwa tidak ada kepemilikan atas tanah, baik oleh masyarakat maupun perusahaan. “Untuk tanahnya itu tidak boleh, karena itu kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah baik perorangan maupun perusahaan. Tidak ada yg namanya kepemilikan tanah,” ujarnya.
Meski status tanah sudah jelas, pemerintah daerah tetap berupaya menjembatani kesepakatan kedua belah pihak. Lahan tersebut diketahui sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun kelapa sawit. “Saya sampaikan penyelesaian tetap berdasarkan klausul di IPPKH yang menyatakan jika memang ada hak-hak pihak ketiga di areal pinjam pakai itu menjadi kewajiban tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan dengan dikoordinasikan oleh Pemda,” jelas Yani.
Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, menambahkan bahwa mediasi kali ini merupakan upaya ketiga setelah sebelumnya difasilitasi di tingkat desa dan kecamatan. Namun, hingga kini belum ada titik temu yang dihasilkan. “Perusahaan berasumsi, jika kegiatan berkebun dilakukan sebelum 2013, mungkin akan ada kebijakan khusus yang bisa dipertimbangkan, karena dianggap tidak mengetahui,” terangnya.
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena aktivitas perkebunan warga berlangsung hampir bersamaan dengan terbitnya izin IPPKH perusahaan pada 2013. Kondisi itu membuat perusahaan masih keberatan menyetujui nominal yang diinginkan warga. “Sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih kepada tali asih. Kami tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat memang berkegiatan di kawasan IPPKH,” ujarnya menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Sumber Daya Hutan BPKH Wilayah IV Samarinda, La Taati, menyampaikan bahwa merujuk pada Permenhut No.P.16/Menhut-II/2014, perusahaan tidak wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat. “IPPKH itu kan perusahan pemegang izinnya sudah bayar ke negara tiap tahun, termasuk juga area penyangganya. Kalo ada masyarakat yang berkebun lagi di areanya kan kasian juga mereka. Sudah bayar tiap tahun baru lahanya tidak bisa di apa-apain karena ada Masyarakat disitu,” ungkapnya.
La Taati menambahkan, klausul mengenai hak pihak ketiga memang tercantum dalam SK IPPKH, namun seharusnya sudah diselesaikan sejak penataan batas wilayah. Ia menekankan bahwa hak pihak ketiga yang bisa dipenuhi hanyalah yang terbukti secara tertulis seperti HGU, HGB, atau SHM. “Kalau perkebunan itu dia lebih dulu daripada tambang, harusnya pada saat penataan batas itu juga memperhatikan hak-hak pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menilai persoalan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan perdamaian antara warga dan perusahaan. Menurutnya, cara yang biasanya ditempuh adalah pemberian tali asih. “Saya rasa masing-masing pihak mau damai, cuman masalah harga ini paling yang kurang cocok. Kalau berdasarkan pengalaman yang saya ketahui biasanya penyelesaiannya ini dengan tali asih,” pungkasnya.
Adv/DPMDKukar



