DPMD Kukar Tegaskan Keberadaan Desa Tetap Terjaga Meski Masuk Zona IKN

redaksi

Rapat koordinasi strategis yang digelar Otorita IKN di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/5)

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, mengikuti rapat koordinasi strategis yang digelar Otorita IKN di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (28/5). Pertemuan ini membahas penataan administrasi desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi kawasan IKN.

Rapat dihadiri pula perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara—dua daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam area inti maupun zona pengembangan IKN. Arianto menekankan pentingnya kejelasan struktur administrasi dalam menyongsong pemindahan pusat pemerintahan nasional ke Kalimantan Timur pada 2028.

“Pusat pemerintahan akan pindah sepenuhnya pada 2028. Maka, seluruh kawasan yang masuk delineasi IKN perlu memiliki kejelasan struktur administrasi,” ujarnya.

Meski mendukung pembangunan IKN, Arianto menegaskan bahwa status administratif desa-desa terdampak tidak boleh dihilangkan begitu saja. Ia mencontohkan desa seperti Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, yang sebagian wilayahnya masuk zona IKN namun tidak memiliki pemukiman tetap.

“Kami tegaskan kepada Otorita IKN, jika secara fisik wilayah desa kami masuk dalam area IKN tapi tidak ada penduduknya, maka status administratifnya tetap harus berada di bawah Kabupaten Kukar. Jangan sampai karena alasan fisik, desa kami hilang dari sistem pemerintahan,” tegasnya.

Hal ini dianggap penting agar desa tetap bisa menerima program pembangunan, menjaga pelayanan publik, serta mempertahankan hak-hak, termasuk alokasi anggaran dan pencatatan kependudukan. Desa lain yang memiliki kondisi serupa, antara lain Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang.

Arianto menekankan, meskipun sebagian wilayah desa masuk tata kelola OIKN, desa induknya harus tetap tercatat secara administratif di bawah Kabupaten Kukar. Proses delineasi harus dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat lokal yang telah ada jauh sebelum rencana pembangunan IKN bergulir.

“Kami mendukung penuh pembangunan IKN, namun pelaksanaannya harus tetap menghargai kedaulatan wilayah desa dan identitas masyarakat Kukar,” tegas Arianto. Ia berharap pemerintah pusat dan Otorita IKN terus melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis, sehingga tidak ada wilayah maupun masyarakat yang dirugikan.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar