Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sebanyak 49 pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara tersebut berlangsung di Aula DPMD Kukar pada Selasa (10/06).
Dari jumlah itu, 48 di antaranya merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan DPMD Kukar. Sementara satu orang lainnya adalah peserta dari luar yang berhasil lulus melalui seleksi terbuka.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk penghargaan bagi pengabdian para pegawai. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa status yang pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/06).
Ia menuturkan, salah satu penerima SK bahkan tercatat sudah 19 tahun mengabdi sebagai tenaga harian lepas sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak hanya memberi kepastian status, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pegawai sesuai golongan masing-masing.
Lebih jauh, Arianto mengingatkan agar perubahan status kepegawaian itu dibarengi dengan peningkatan kinerja. Ia menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan setiap tugas. “Status baru ini bukan semata-mata administratif, tapi membawa tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Arianto berharap para pegawai yang diangkat dapat berkontribusi lebih maksimal dalam memperkuat layanan DPMD Kukar. Dukungan mereka, katanya, sangat penting untuk keberhasilan program pemberdayaan serta pembangunan desa.
“Penyerahan SK ini semoga menjadi motivasi baru dalam meningkatkan kualitas kerja, serta memperkuat kapasitas kelembagaan DPMD dalam pelayanan publik,” tambahnya.
DPMD Kukar, lanjutnya, akan terus berupaya mendorong profesionalitas pegawai demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Adv/DPMDKukar



