DPMD Kukar Dorong Pemdes Sisihkan APBDes untuk Isbat Nikah

redaksi

Isbat Nikah di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (13/6)

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran sidang isbat nikah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Langkah ini dianggap penting untuk memberi kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto, setelah menghadiri kegiatan sidang isbat nikah massal di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6). Dalam kegiatan itu, sebanyak 42 pasangan memperoleh legalitas perkawinan mereka melalui persidangan yang menghadirkan Pengadilan Agama, KUA, serta Dinas Dukcapil Kukar.

Menurut Arianto, sidang isbat nikah merupakan hasil sinergi berbagai lembaga yang bertujuan mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat desa. Ia menambahkan, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama kini bisa memiliki buku nikah sekaligus dokumen kependudukan resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Ia juga menegaskan, dukungan pemerintah desa sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan berkesinambungan. “Seperti di Desa Badak Baru, bahkan disiapkan juga pelaminan dan suvenir, menjadikan kegiatan ini tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga penuh makna kekeluargaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggaran dari APBDes bisa digunakan untuk mencukupi berbagai kebutuhan pelaksanaan, mulai dari biaya administrasi, konsumsi, hingga perlengkapan kegiatan. Dengan begitu, sidang isbat nikah tidak membebani warga yang membutuhkan legalitas pernikahan.

Arianto menilai bahwa legalitas pernikahan menjadi pondasi utama dalam perlindungan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara merata di seluruh desa di Kukar.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kehadiran negara melalui desa dalam memastikan hak-hak sipil warganya terlindungi,” tutupnya.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar