DPMD Kukar Pacu Penetapan 7 Desa Persiapan Jadi Definitif

redaksi

Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan Raperda Pembentukan 7 Desa

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Upaya mempercepat penetapan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Targetnya, seluruh desa tersebut dapat menyandang status definitif sebelum awal 2026. Dengan begitu, desa-desa itu bisa ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penetapan desa persiapan, Senin (16/6). Rapat dipimpin Plt. Ketua DPRD Junadi, dengan dihadiri anggota dewan, perwakilan OPD, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Menurut Arianto, Raperda merupakan pijakan penting sebelum proses pengusulan sampai ke tingkat provinsi dan pusat. “Setelah mendapatkan kode desa dari Kemendagri, maka secara administratif desa tersebut resmi menjadi desa definitif,” ungkapnya. Tahapan itu dimulai dengan pengesahan Raperda oleh DPRD, kemudian rekomendasi dari Bupati dan Gubernur.

Ketujuh desa tersebut antara lain Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa dari kalangan ASN.

Arianto menambahkan, seluruh desa persiapan itu telah melewati tahapan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. Hasilnya menunjukkan tidak ada kendala berarti di lapangan, sehingga desa-desa tersebut memenuhi syarat administratif maupun teknis. “Dengan percepatan yang dilakukan, kami optimistis seluruh desa sudah definitif paling lambat awal tahun 2026,” ujarnya.

Koordinasi dengan Kemendagri juga dilakukan agar pengajuan kode desa lebih lancar. Menurut Arianto, kementerian menyarankan agar draf Raperda disiapkan lebih dulu. Langkah ini akan mempercepat proses administrasi di pusat.

Ia menegaskan bahwa penetapan desa definitif bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang mempercepat pelayanan pemerintahan, memperkuat pembangunan, dan memberi ruang kemandirian bagi desa. “Desa definitif akan memiliki kekuatan hukum untuk mandiri dan berperan aktif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Dengan status baru, desa-desa ini nantinya akan memperoleh kewenangan penuh, termasuk dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan di tingkat lokal. Arianto menegaskan bahwa hal ini merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar