Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan tujuh desa baru melalui mekanisme Raperda. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang berlangsung pada Rabu (18/6). Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono hadir mewakili Bupati Edi Damansyah untuk memberikan tanggapan resmi.
Sunggono mengapresiasi dukungan yang telah diberikan seluruh fraksi DPRD terhadap proses pemekaran desa ini. “Pembentukan desa persiapan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dimusyawarahkan, lalu difinalisasi melalui Peraturan Bupati,” ujarnya. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan sudah berjalan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif ialah Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang). Desa-desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan dan melewati evaluasi lapangan.
Dalam forum itu, Sunggono juga menyinggung isu tumpang tindih wilayah dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun dari tujuh desa tersebut yang termasuk dalam area IKN. “Penetapan batas wilayah desa sudah dikonsultasikan langsung dengan pihak terkait, dan bila diperlukan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Otorita IKN,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Kukar menyambut baik tanggapan eksekutif. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk mempercepat pembahasan. “Kami berharap Raperda ini bisa disahkan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pemekaran ini bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi tentang harapan masyarakat untuk berkembang,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menekankan bahwa desa baru harus mampu menghadirkan fasilitas lebih baik dari desa induknya. Menurutnya, peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar merupakan hal penting yang harus diwujudkan. Ia menilai hal ini sejalan dengan komitmen DPRD untuk mengawal aspirasi masyarakat agar benar-benar bermanfaat nyata.
Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan kesiapan pihaknya untuk mengawal implementasi di lapangan. “Dari hasil evaluasi kami bersama Tim Penataan Desa, seluruh desa persiapan dinyatakan layak, bahkan sangat layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah ini merupakan strategi penting dalam mempercepat pembangunan wilayah serta pemerataan pelayanan publik.
Menurut Arianto, pembentukan desa definitif adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. “Ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. Dengan demikian, diharapkan desa-desa baru ini bisa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.
Adv/DPMDKukar


