Tujuh Desa Persiapan Kukar Masuki Tahap Pembahasan Raperda

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (18/06), membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai tujuh Raperda Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan kesiapan pihaknya mengikuti mekanisme pembahasan di DPRD.

“Sekarang sudah masuk ke ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD. Kalau DPRD menilai perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ucap Arianto.

Ia menambahkan, peran DPMD tidak secara langsung sebagai pendamping, tetapi masuk dalam tim penataan desa yang telah menyusun kajian sejak awal. “Setelah desa persiapan disetujui Bupati, kami menyusun Perbup sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Namun, Perbup itu berbeda dari tahapan menuju desa definitif,” jelasnya.

Tim penataan desa, menurutnya, terdiri dari berbagai unsur seperti Bagian Hukum Setda, DPMD, BRIDA, dan Bappeda. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan analisis terhadap dokumen pemekaran desa. “Alhamdulillah sekarang sudah sampai tahap Raperda. Kalau sudah selesai dibahas DPRD, nanti akan dilakukan proses selanjutnya. Setelah disahkan menjadi Perda, barulah akan kami proses lebih lanjut untuk melengkapi persyaratan menuju penetapan desa definitif,” ujarnya.

Arianto menekankan pentingnya pembentukan desa definitif karena akan membuka jalan bagi peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur, dan akses pendanaan. “Kami harap proses ini bisa berjalan lancar dan sesuai target, karena dampaknya sangat besar bagi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, juga menegaskan tujuh desa persiapan tersebut telah melewati evaluasi sesuai aturan. “Desa-desa persiapan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dan saat ini sudah ada Penjabat (Pj) Kepala Desa yang menjalankan tugasnya. Ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, ada juga yang masih di bawah satu tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh desa persiapan telah memenuhi syarat administratif dan teknis. Namun, untuk Desa Tanjung Barukang sempat terjadi dinamika batas wilayah. “Namun sudah dilakukan musyawarah kembali dan ada kesepakatan bersama. Perubahan itu tidak mempengaruhi kelengkapan syarat administrasi, jadi tetap memenuhi syarat,” ucap Poino.

Menurut Poino, dinamika di lapangan adalah hal yang wajar dalam penataan desa. “Kami tekankan bahwa perubahan batas itu bukan hal yang menggugurkan proses. Justru itu menunjukkan semangat musyawarah yang kita jaga agar semua bisa berjalan dengan baik dan transparan,” pungkasnya.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar