Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sebagai langkah memperkuat budaya kebersamaan di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mewajibkan 15 persen Dana RT dialokasikan untuk kegiatan gotong royong. Kebijakan ini menyasar seluruh desa dan kelurahan di Kukar agar nilai kebersamaan tetap tumbuh.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa gotong royong tidak boleh sekadar dianggap program formal, melainkan tradisi yang perlu dipelihara. “Hal ini juga kita dorong menjadi tradisi kita. Jadi sekarang juga kita sudah wajibkan ada penjadwalan rutin gotong royong di tingkat desa,” katanya.
Menurut Arianto, dukungan nyata pemerintah terlihat dari Dana RT senilai Rp50 juta per tahun, di mana 15 persen wajib dipakai untuk gotong royong. Dengan begitu, kegiatan membersihkan lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, hingga memperkuat solidaritas warga bisa terus berlangsung.
Ia menyebutkan, pelaporan kegiatan gotong royong menjadi salah satu kewajiban pihak RT. “Saya minta laporan itu dilengkapi dulu, ini juga untuk mendukung pelaksanaan pencanangan bulan bakti nantinya. Alhamdulillah tadi sudah dilaporkan sejak Januari sampai Juni, 237 desa kelurahan sudah melaporkan, namun masih ada yang belum dilaporkan,” ungkapnya.
Laporan ini, lanjut Arianto, mempermudah pemerintah dalam memastikan dana gotong royong benar-benar terealisasi. Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan saat Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), tetapi diharapkan menjadi rutinitas warga.
Meski masih ada desa dan kelurahan yang belum menyerahkan laporan, Arianto percaya bahwa kegiatan gotong royong tetap terlaksana di lapangan. Hanya saja, dokumen administrasi yang menjadi dasar verifikasi masih belum lengkap diterima pihaknya.
Arianto juga mengaitkan kebijakan ini dengan program baru Kukar Idaman Terbaik yang menambah alokasi Dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta. Ia menyebutkan, evaluasi ke depan bisa saja menambah porsi dana gotong royong jika terbukti berdampak besar bagi masyarakat.
“Kan sekarang sudah 15%, nanti ini kan bagiannya evaluasi. Harapannya kalau hasil evaluasi itu memang nanti berdampak baik dalam perbaikan lingkungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat,” jelasnya. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan menambah dana gotong royong dalam program baru tersebut.
Berdasarkan catatan DPMD, alokasi Rp50 juta dengan porsi 15% telah menghasilkan manfaat besar. “Tadi kalau kami lihat anggaran 11 miliar itu tergunakan untuk gotong royong. Laporan-laporan teman-teman ada yang perbaikan sarana dan prasarana ibadah, ada yang perbaikan lingkungan, ada yang perbaikan infrastruktur,” ucap Arianto.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa. Melalui regulasi itu, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat hingga ke tingkat RT.
Adv/DPMDKukar



