Tujuh Desa di Kukar Ikuti Tes Tertulis Penjaringan Perangkat Desa

redaksi

Penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kamis (10/7)

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti tahapan tes tertulis dalam proses penyaringan perangkat desa yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Kegiatan ini digelar di Kantor DPMD pada Kamis (10/07/2025) sebagai bagian dari seleksi terbuka untuk mencari aparatur desa yang kompeten.

Tujuh desa yang ikut dalam seleksi tersebut berasal dari empat kecamatan. Rinciannya yaitu Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut, Desa Semayang dari Kecamatan Kenohan, Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menuturkan bahwa fasilitasi penjaringan perangkat desa merupakan salah satu agenda rutin pihaknya. “Salah satu kegiatan kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujar Arianto, Jumat (11/07).

Menurutnya, meskipun undang-undang menyebut masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun, dalam praktik sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau ketidakmampuan melaksanakan tugas. Hal inilah yang membuat desa kerap mengajukan permintaan fasilitasi penjaringan ke DPMD Kukar.

Arianto menjelaskan, sejumlah perangkat desa juga memilih mengundurkan diri karena memperoleh pekerjaan lain atau kesulitan menyesuaikan dengan ritme kerja di desa. “Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Dan proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah,” tambahnya.

Dasar hukum penyelenggaraan seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa soal dan materi ujian dibuat oleh dinas untuk menjamin netralitas, sedangkan pasal 5 ayat (3) mengatur ujian diselenggarakan TP3D dengan dukungan unsur kecamatan maupun kabupaten.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah sebagai fasilitator sekaligus pengawas agar proses penyaringan berjalan objektif dan transparan. Arianto menegaskan, pembinaan perangkat desa tetap menjadi fokus agar aparatur yang terpilih mampu menjalankan roda pemerintahan secara optimal.

Adv/DPMDKukar

Related Post

Tinggalkan komentar