Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dua pemimpin daerah Kutai Kartanegara berhasil meraih penghargaan bergengsi Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka adalah Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan. Gelar ini diberikan kepada aparatur desa dan kelurahan yang lulus pelatihan Paralegal Academy.
Mulyadi menempati peringkat ke-527 secara nasional, sementara Mispan berada di posisi ke-105. Meski berbeda peringkat, keduanya mendapat pengakuan sebagai tokoh yang berperan penting menjaga keadilan sosial dan menyelesaikan masalah hukum secara damai. “Gelar ini membuktikan komitmen kami untuk terus menjaga keharmonisan masyarakat,” tutur Mulyadi.
Pengalaman Mulyadi dalam menangani kasus tabrakan ponton batu bara pada 2023 menjadi titik awal dirinya mengembangkan pendekatan damai. Saat itu, keramba milik warga Desa Liang Ulu rusak, namun ia berhasil meredam konflik tanpa membawa persoalan ke meja hijau. Dari pengalaman itu lahirlah gagasan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya.
Sementara itu, Mispan menilai penghargaan ini merupakan dasar kuat untuk membentuk kelompok sadar hukum di Kelurahan Sangasanga Muara. “Gelar NL.P bukan hanya soal penyelesaian konflik, tetapi juga tanggung jawab menjadi edukator hukum bagi masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini penting agar warga semakin memahami hak dan kewajiban mereka.
Apresiasi juga datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Ia menjelaskan, Kukar sudah tiga tahun berturut-turut berpartisipasi dalam ajang PJA. Pada 2023, Desa Kersik dan Muara Ritan ikut serta, disusul Batuah dan Kota Bangun II di 2024, dan tahun ini giliran Desa Liang Ulu bersama Kelurahan Sangasanga Muara.
Arianto menilai program ini mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum. “Dengan adanya pemimpin yang memahami penyelesaian non litigasi, akan tercipta masyarakat yang sadar hukum sekaligus lebih harmonis,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa penerima gelar NL.P harus menjadi penggerak kelompok sadar hukum di lingkungannya.
Penetapan gelar NL.P dilakukan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah proses seleksi yang ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung. Status ini bersifat non-akademik namun menjadi simbol kontribusi nyata dalam membangun budaya keadilan berbasis musyawarah di tingkat lokal.
Melalui Paralegal Justice Award, pemerintah berupaya memperluas akses keadilan dengan menjadikan kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan. Dengan pendekatan restoratif dan damai, aparatur desa diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih tertib, sadar hukum, dan rukun.
Adv/DPMDKukar



