Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuki Tahap Raperda Pemekaran

redaksi

Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Progres pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut tujuh desa persiapan kini tengah diproses melalui rancangan peraturan daerah (Raperda). Hal ini disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025), yang membahas nota penjelasan terhadap tujuh Raperda pembentukan desa baru.

“Alhamdulillah, ini adalah bagian dari proses menuju desa definitif. Raperda ini merupakan syarat penting yang harus ada untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Arianto dalam keterangannya.

Tujuh desa yang sedang diajukan antara lain Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Sejak 2023, desa-desa ini telah melalui evaluasi setiap enam bulan sekali untuk menguji kelayakan pemekaran.

Beberapa desa bahkan sudah menyelesaikan evaluasi dua semester dan dinilai layak naik status. “Target kami adalah semua desa ini sudah berstatus definitif di tahun 2026, agar mereka bisa mengikuti Pilkades serentak pada 2027 bersama 106 desa lainnya,” jelas Arianto.

Saat ini, seluruh desa persiapan dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari ASN. Setelah resmi menjadi definitif, desa-desa tersebut akan memiliki kepala desa hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.

Arianto menegaskan bahwa setelah ada rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur, pihaknya akan mengajukan permohonan kode register desa ke Kemendagri. Langkah ini menjadi tahap akhir legalisasi desa baru.

Selain tujuh desa yang sedang dibahas, DPMD Kukar juga mencatat adanya usulan pemekaran di wilayah lain. Beberapa di antaranya adalah Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), dan Tanjung Limau (Muara Badak).

“Proses ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat desa. Kami ingin memastikan pelayanan publik bisa menjangkau wilayah-wilayah yang berkembang cepat,” pungkas Arianto.

Adv/DPMDkukar

Related Post

Tinggalkan komentar