Fajarnews.co, TENGGARONG – Upaya pemerataan pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik desa tak bisa dilepaskan dari kejelasan batas wilayah. Di Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempercepat proses penetapan dan penegasan batas desa sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan jangka menengah.
Hingga pertengahan Mei 2025, sekitar 20 persen desa di Kukar masih menghadapi kendala dalam menuntaskan proses penegasan batas. Persoalan ini menjadi perhatian DPMD karena berimplikasi langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program desa.
“Sekitar 20% desa di Kukar masih belum menyelesaikan penegasan batasnya. Ini bukan masalah mudah, karena ada kendala akses ke beberapa lokasi desa dan belum adanya kesepakatan antar desa yang berbatasan,” jelas Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/05).
Proses ini tak sekadar menyusun peta wilayah, melainkan membutuhkan kesepahaman antar desa yang berbatasan langsung. Penegasan dianggap tuntas bila batas wilayah telah disepakati oleh kedua belah pihak dan divisualisasikan dalam bentuk poligon yang sah secara administrasi.
“Penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan. Hanya jika batas tersebut membentuk poligon yang utuh dan disetujui kedua belah pihak, maka dapat dianggap selesai,” ujarnya.
Menurut Poino, batas yang jelas akan memperlancar distribusi dana desa, perencanaan program, hingga meminimalkan potensi konflik kewilayahan. Untuk itu, DPMD Kukar terus melakukan fasilitasi teknis serta memediasi desa-desa yang belum mencapai mufakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi nasional, khususnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme penegasan batas desa secara sistematis dan terstandar.
“Langkah ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar setiap desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama,” pungkas Poino.
(Adv/DPMD/Kukar)
Penulis : Rachaddian (dion)