Fajarnews.co, Kepolisian Republik Indonesia akan melibatkan sejumlah lembaga dan instansi internasional untuk memastikan keaslian barang bukti berupa mata uang asing dan emas batangan yang disita dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan terhadap uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Untuk pemeriksaan mata uang asing, Polri akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.
“Seluruh mata uang asing yang diamankan akan melalui proses pemeriksaan guna memastikan keaslian dan validitasnya sebelum digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/7).
Selain uang tunai, penyidik juga mulai melakukan pengujian terhadap 74 kilogram emas batangan yang turut disita dalam perkara tersebut. Pemeriksaan kadar dan keaslian emas dilakukan bersama PT Pegadaian (Persero) sebagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang pengujian logam mulia.
Budi menyebut, pengujian barang bukti dilakukan secara menyeluruh agar seluruh aset yang disita memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari unsur swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.
Seluruh dokumen penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



