Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (07/07/2026) – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali mengumpulkan seluruh wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang guna memetakan kebutuhan para santri pascapencabutan izin operasional lembaga tersebut oleh Direktorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah itu diambil setelah DPRD Kukar menerima audiensi dari perwakilan wali santri yang menyampaikan berbagai keresahan akibat penutupan ponpes, mulai dari kepastian pendidikan anak-anak mereka, proses pemindahan ke sekolah atau pesantren lain, hingga potensi biaya yang harus ditanggung.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan keputusan Direktorat Jenderal Kemenag terkait pencabutan izin operasional Ponpes Ibadurrahman telah resmi diberlakukan sejak surat keputusan diterbitkan.
“Artinya, sejak surat keputusan itu keluar, operasional pondok pesantren resmi dihentikan. Namun, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, santri yang sudah terdaftar tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikannya, sementara ponpes tidak lagi menerima santri baru,” kata Akbar.
Meski demikian, DPRD menilai masih diperlukan pemetaan menyeluruh terhadap keinginan seluruh wali santri sebelum menentukan langkah lanjutan. Untuk itu, Komisi IV berencana menggelar pertemuan kembali dengan seluruh orang tua atau wali santri.
Menurut Akbar, berdasarkan data dari Kemenag masih terdapat sekitar 137 santri yang tercatat. Sementara itu, audiensi yang berlangsung baru dihadiri sebagian kecil perwakilan wali santri.
“Kami tidak bisa hanya mendengar aspirasi dari sekitar 20 orang tua yang hadir. Masih ada lebih dari seratus wali santri lainnya yang perlu kami dengarkan, apakah mereka ingin anaknya tetap menyelesaikan pendidikan di sana sesuai ketentuan, dipindahkan ke lembaga lain, atau membutuhkan fasilitasi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian orang tua telah lebih dulu memindahkan anak-anak mereka ke sekolah atau pesantren lain. Bahkan, berdasarkan pengakuan salah satu wali santri, dari satu kelas yang sebelumnya berjumlah 24 siswa, kini hanya tersisa satu siswa karena 23 siswa lainnya telah pindah.
Menurut Akbar, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan solusi terbaik bagi para santri yang masih bertahan di Ponpes Ibadurrahman.
“Kami ingin mengumpulkan seluruh wali santri terlebih dahulu agar bisa mengetahui apa yang sebenarnya mereka inginkan. Setelah itu baru kita petakan dan rumuskan solusi bersama, sehingga hak pendidikan anak-anak tetap terjamin,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kukar berharap proses pendataan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama Kementerian Agama untuk menyiapkan langkah pendampingan maupun fasilitasi bagi seluruh santri yang terdampak penutupan Ponpes Ibadurrahman.



