Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (09/06/2026) – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, kembali menyuarakan sikap tegas terkait pondok pesantren yang terseret kasus dugaan kekerasan seksual. Menurutnya, lembaga pendidikan tersebut seharusnya ditutup demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya korban lain.
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi yang diterima DPRD bahwa Kementerian Agama tengah mempertimbangkan penghentian penerimaan siswa baru di pondok pesantren tersebut. Meski belum menerima pemberitahuan resmi, Akbar mengaku sudah memperoleh informasi itu secara lisan.
Namun, menurutnya, langkah menghentikan penerimaan siswa baru saja tidak cukup. Ia bahkan mengaku sudah menyampaikan usulan penutupan pondok pesantren sejak RDP pertama yang digelar sekitar pertengahan tahun lalu.
“Saya termasuk yang sejak awal berpendapat bahwa bukan hanya menghentikan penerimaan siswa baru, tetapi pondok pesantren itu harus ditutup,” ujarnya.
Akbar menjelaskan, usulan tersebut muncul karena kekhawatiran adanya korban lain yang belum terungkap. Saat itu, ia bahkan mendorong agar seluruh santri yang masih berada di lingkungan pondok diperiksa oleh psikolog atau psikiater guna memastikan tidak ada korban yang memilih diam karena takut berbicara.
Ia menilai kasus semacam ini berpotensi terus berulang apabila tidak ditangani secara serius dan terbuka. Karena itu, DPRD berencana kembali menggelar RDP dengan mengundang aparat penegak hukum, TRC, dan pihak pondok pesantren untuk memastikan seluruh persoalan terungkap secara jelas.
Akbar juga menegaskan bahwa sikap tegas harus diterapkan tidak hanya pada kasus ini, tetapi juga terhadap seluruh lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau ada indikasi kasus yang sama, menurut saya tidak ada pilihan lain selain ditutup,” katanya.
Menurut Akbar, penutupan menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Ia menilai kasus yang terjadi bukan hanya mencoreng nama pondok pesantren, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
“Yang harus kita perjuangkan sekarang adalah keadilan bagi korban. Karena dampaknya tidak hanya kepada lembaga, tetapi juga kepada masa depan anak-anak yang menjadi korban,” tutupnya.



