Fajarnews.co,SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan yang berlangsung di kantor ESDM di Jalan MT Haryono, Samarinda tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI. 
Tim penyidik memulai kegiatan sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam proses itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Kaltim.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Langkah tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan demi kepentingan pembuktian perkara.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara terang dugaan kasus yang tengah ditangani tersebut.



