Fajarnews.co, SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar terintegrasi di seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.
Dilansir dari antarakaltim.com, Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi serta pendampingan teknis secara berkelanjutan. Salah satunya dilaksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Paser pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, mengatakan integrasi JDIH diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus meningkatkan keterbukaan publik.
Menurutnya, pengelolaan dokumen hukum yang terintegrasi memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh informasi mengenai berbagai regulasi daerah melalui kanal resmi secara lebih mudah dan cepat.
Dokumen yang dihimpun dalam sistem tersebut mencakup berbagai produk hukum daerah, mulai dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah hingga keputusan strategis pemerintah daerah.
Tim pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Kaltim juga memberikan pendampingan kepada pengelola JDIH daerah untuk meningkatkan kualitas pengarsipan, penataan, dan publikasi dokumen hukum.
“Sinergi bersama pemerintah kabupaten dan kota terus kami tingkatkan guna memastikan setiap dokumen produk hukum daerah terarsip secara terstruktur,” kata Masan.
Tak hanya berhenti di tingkat kabupaten dan kota, penguatan JDIH juga diarahkan hingga tingkat desa. Upaya ini ditujukan agar masyarakat di wilayah pedesaan semakin mudah mendapatkan informasi mengenai aturan dan kebijakan yang berlaku.
Pemanfaatan teknologi digital dalam dokumentasi hukum dinilai dapat membantu mengurangi potensi tumpang tindih regulasi sekaligus mendukung proses harmonisasi aturan.
Kemenkum Kaltim berharap sistem JDIH yang semakin terintegrasi dapat memperkuat transparansi pemerintah daerah, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta memberikan akses informasi yang lebih terbuka bagi dunia usaha.
Penguatan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dalam pengelolaan dan penyebarluasan produk hukum di seluruh wilayah Kalimantan Timur.



