Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar

redaksi

Fajarnews.co,SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Kamis (5/3/2026).

Tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008. Ia resmi ditahan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa HM diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar saat menjabat sebagai Kadistamben pada 2006 hingga 2008.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar,” ujarnya.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya diduga melakukan aktivitas penambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian berasal dari penjualan batubara yang berada di atas lahan tersebut secara tidak sah, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara secara pasti.

HM kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru.

Kejati Kaltim menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Related Post

Tinggalkan komentar