Kasus Narkoba 7kg di Samarinda Terungkap, Diduga Dikendalikan dari Lapas Parepare

redaksi

Tersangka kasus 7kg sabu di konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (11/11). Foto/Ayokaltim/Nancy

Fajarnews.co, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini dikendalikan oleh dua narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025) bahwa kedua napi berinisial H dan A diduga menjadi otak di balik peredaran sabu antarprovinsi tersebut. Mereka memerintahkan seseorang bernama Arsap, yang berada di Samarinda, untuk membawa sabu itu menuju Balikpapan sebelum akhirnya diedarkan di Makassar.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang napi di Lapas Parepare yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan sabu lintas Kalimantan–Sulawesi,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, kedua napi tersebut hingga kini masih memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada penyidik. Polisi tengah mendalami peran keduanya serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut. “Ada dua orang lagi yang masih kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan perannya dalam kasus ini,” tambahnya.

Selain itu, empat orang lain yang merupakan rekan dari dua napi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda. Keempatnya masing-masing bernama Arsap, Anisa, Erie, dan Ramlah. Mereka diduga kuat ikut terlibat dalam upaya distribusi sabu lintas daerah itu.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Kombes Hendri memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku yang terlibat terungkap. “Kami akan mengusut tuntas jaringan lintas provinsi ini,” tegasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 135 terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam sindikat tersebut.

Sumber : https://kliksamarinda.com/kasus-sabu-71-kg-di-samarinda-jaringan-narkoba-kalimantan-sulawesi-di-bawah-kendali-napi/

Related Post

Tinggalkan komentar