Fajarnews.co,Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara mekanisme pengadaan dan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal, meski secara aturan seharusnya memenuhi kriteria independensi sebagai mitra pelaksana.
Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan indikasi adanya kenaikan nilai kontrak pada beberapa paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidikan Kejagung mencatat terdapat beberapa paket pengadaan yang menjadi perhatian, antara lain pengadaan kendaraan listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar yang digunakan dalam mendukung program MBG.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan puluhan ribu unit kendaraan listrik yang melibatkan pihak vendor tertentu. Penyidik mendalami kapasitas perusahaan tersebut dalam memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis pengadaan.
Selain itu, pengadaan perlengkapan seperti sepatu dan perangkat elektronik dalam jumlah besar juga ditemukan memiliki selisih harga yang signifikan dibandingkan dengan nilai yang dinilai wajar.
Kejagung menyatakan seluruh barang dalam pengadaan tersebut telah terealisasi dan disalurkan. Namun, proses penyidikan masih berfokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur serta potensi kerugian negara akibat praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.
Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pejabat terkait, Kejagung juga menelusuri peran pihak vendor yang terlibat dalam proses pengadaan. Beberapa perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis namun tetap mengikuti proses pengadaan.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.



