Fajarnews.co, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, proses hukum yang dijalani belum didukung alat bukti yang cukup sehingga ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7), Febrie mengatakan masih terdapat sejumlah bukti yang semestinya diverifikasi lebih lanjut sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
Ia menilai mekanisme penanganan perkara di lingkungan Gedung Bundar selama ini mengedepankan pendalaman bukti dan gelar perkara secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keputusan yang diambil terhadap dirinya dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang selama ini diterapkan.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia tetap menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie hadir sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak terlihat oleh awak media yang berada di lokasi.
Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mendalami dugaan TPPU. Penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.
Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



