Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Baru, Soroti Legalitas Penggeledahan KPK

redaksi

Fajarnews.co, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kali ini, permohonan yang diajukan tidak lagi mempersoalkan status tersangka, melainkan menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, praperadilan diajukan untuk memastikan apakah proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyidikan, tetapi ingin memperoleh kepastian hukum mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rhama juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari prinsip due process of law yang memberikan ruang bagi pengujian tindakan penyidik secara independen di hadapan pengadilan.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026, beberapa hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Sebelumnya, Asrul juga pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menilai proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, KPK menyidik dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penyidikan dilakukan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses hukum kini masih berlanjut, sementara praperadilan terbaru akan menjadi forum untuk menguji aspek prosedural dalam tindakan penyidikan yang dilakukan KPK.

Related Post

Tinggalkan komentar