Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Percakapan Unesa Diusut, Korban Bertambah Jadi 26 Orang

redaksi

Fajarnews.co, Dugaan pelecehan seksual yang terjadi melalui sebuah grup percakapan di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tengah menjadi perhatian. Kasus yang melibatkan sejumlah mahasiswa itu dilaporkan telah menimbulkan 26 korban yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Informasi mengenai dugaan kasus tersebut pertama kali diterima Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi pada awal Juli 2026. Sebelumnya, laporan telah lebih dahulu ditangani oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) melalui mekanisme internal sebelum akhirnya dikawal bersama oleh DPM.

Kasus terungkap setelah seorang mahasiswa tanpa sengaja melihat notifikasi dari grup percakapan di ponsel milik salah satu terduga pelaku. Saat membuka percakapan tersebut, korban menemukan sejumlah pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual dan mendokumentasikan isi percakapan sebagai barang bukti.

Laporan resmi kemudian disampaikan kepada bidang advokasi HMP untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penelusuran awal, grup tersebut diketahui beranggotakan enam mahasiswa yang semula menggunakan media percakapan itu untuk membahas kegiatan akademik. Namun, grup tersebut diduga kemudian digunakan untuk membahas korban dengan konten yang tidak pantas.

Dua anggota grup berinisial JO dan DO selanjutnya memberikan keterangan kepada DPM. Keduanya mengaku memutuskan berbicara karena tidak lagi dapat menerima perilaku yang terjadi di dalam grup percakapan tersebut.

Jumlah korban yang awalnya tercatat sembilan orang terus bertambah seiring proses pendataan. Hingga pertengahan Juli 2026, DPM mencatat terdapat 26 korban, terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentuk dugaan pelecehan tidak hanya berupa komentar atau percakapan bernuansa seksual, tetapi juga objektifikasi terhadap korban serta dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten yang dinilai tidak etis.

Perkara tersebut sempat diupayakan diselesaikan di tingkat fakultas melalui mediasi. Namun, hasil pembahasan memutuskan agar kasus diteruskan ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses klarifikasi, enam mahasiswa dimintai keterangan. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, tiga orang dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku, sedangkan tiga lainnya dikenai sanksi pembinaan internal. Hingga kini, keputusan mengenai kemungkinan pemberian sanksi akademik yang lebih berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, masih menunggu hasil akhir dari pihak universitas.

Pihak Universitas Negeri Surabaya menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Kampus memastikan seluruh pihak yang terkait akan dipanggil dan kasus tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Related Post

Tinggalkan komentar