Surat Suara Dicoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

redaksi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengumumkan rekomendasi penting terkait pemilihan umum di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Bagja, surat suara pada Pemilu 2024 yang telah dicoblos dan terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos tidak akan dihitung dalam perhitungan akhir.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap sebuah video yang tengah viral, menampilkan sejumlah surat suara yang dicoblos di Kuala Lumpur.

Kejadian itu pun dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pemilihan.

“Surat suara yang telah dicoblos tidak akan dihitung, dan proses pemungutan suara akan diulang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling,” ujarnya.

Rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur didasarkan pada banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pemilihan umum, terutama dalam metode pos dan kotak suara keliling.

Selain itu, Bawaslu juga menyarankan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang diawali dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali yang dapat mengganggu integritas pemilihan.

Bagja juga menekankan pentingnya panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode alternatif selain pos guna menghindari kejadian serupa terulang di masa depan.

Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokratis pemilihan umum, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

Related Post

Tinggalkan komentar