Fajarnews.co, Hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, membantah keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha. Ia mengaku namanya masuk dalam struktur yayasan setelah kartu tanda penduduk (KTP) miliknya dipinjam oleh ketua yayasan berinisial DK pada 2020.
Rafid menyampaikan hal tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Yogyakarta terkait pengembangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Kasus tersebut saat ini telah menjerat 13 tersangka, termasuk ketua yayasan.
Menurut Rafid, dirinya hanya meminjamkan KTP tanpa mengetahui tujuan penggunaan dokumen tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses pendirian yayasan maupun memberikan persetujuan untuk dicantumkan dalam kepengurusan.
“Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian. Bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris,” kata Rafid.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan atau manfaat apa pun dari keberadaan yayasan tersebut.
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menjelaskan peristiwa peminjaman KTP terjadi saat kliennya masih berstatus mahasiswa dan mengalami kesulitan ekonomi. Saat itu, Rafid tinggal sementara di rumah DK sehingga merasa sungkan untuk menolak permintaan peminjaman dokumen identitas.
“Di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya DK,” ujar Dicke.
Dicke menambahkan, hubungan kliennya dengan DK bukan hubungan keluarga. Kedekatan hanya terjalin karena Rafid berteman dengan anak DK sehingga merasa tidak enak jika menolak permintaan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut pemeriksaan terhadap Rafid dilakukan untuk mendalami dugaan pencatutan nama dalam struktur yayasan. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa dosen Universitas Gadjah Mada, Cahyaningrum Dewojati, yang mengaku namanya dicantumkan sebagai penasihat yayasan tanpa sepengetahuannya.
Penyidik terus mengembangkan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, termasuk menelusuri legalitas dan susunan kepengurusan yayasan yang menaungi lembaga tersebut.



