DPR Restui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Hampir Rp50 Triliun

redaksi

Fajarnews.co, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan program dan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun mendatang.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan persetujuan setelah mendengarkan paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana kerja kementerian.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000,” ujar Misbakhun.

Dengan disepakatinya pagu tersebut, Kementerian Keuangan akan melanjutkan penyusunan program prioritas dan kebutuhan anggaran untuk tahun 2027. Proses tersebut juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari DPR guna meningkatkan efektivitas pengelolaan fiskal nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rekomendasi dari DPR akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rencana kerja kementerian. Menurutnya, sinergi antarsatuan kerja perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program berjalan lebih terintegrasi.

Dari total pagu indikatif yang disetujui, porsi terbesar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen yang mencapai sekitar Rp47,93 triliun. Sementara Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi sekitar Rp1,62 triliun dan Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, serta Risiko sebesar Rp194,68 miliar.

Berdasarkan fungsi, anggaran terbesar ditempatkan pada Fungsi Layanan Umum dengan nilai Rp45,51 triliun. Selanjutnya Fungsi Pendidikan memperoleh alokasi Rp3,99 triliun, sedangkan Fungsi Ekonomi mendapatkan pagu sebesar Rp284,71 miliar.

Dalam rincian unit kerja, Sekretariat Jenderal bersama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi penerima anggaran terbesar dengan total Rp31,83 triliun. Alokasi tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan dukungan operasional dan pengelolaan berbagai program strategis di lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama sejumlah badan layanan umum seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperoleh anggaran sekitar Rp7,07 triliun. Sementara Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan alokasi lebih dari Rp5,4 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekitar Rp2,81 triliun.

Persetujuan pagu indikatif tersebut menjadi fondasi awal penyusunan RAPBN 2027 sekaligus menunjukkan fokus pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal, penerimaan negara, serta dukungan terhadap berbagai program pembangunan nasional.

Related Post

Tinggalkan komentar