DPR Minta Penguasaan Data Platform Digital Tak Rugikan Konsumen dan UMKM

redaksi

Fajarnews.co, DPR RI menyoroti semakin besarnya pengaruh platform digital dalam menguasai data dan algoritma. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sebatas persoalan perkembangan teknologi, tetapi berkaitan dengan kedaulatan digital, persaingan usaha, serta perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Anggota Panja AI, Muhammad Husein Fadlulloh, mengatakan kekuatan platform digital saat ini turut ditentukan oleh kemampuan mengelola data, algoritma, jaringan pengguna, hingga pengaruhnya terhadap struktur pasar.

“Platform digital dan AI bukan lagi sekadar isu perkembangan teknologi. Ketika suatu platform menguasai data dan memiliki kemampuan mempengaruhi struktur pasar, isu tersebut sudah menyentuh kedaulatan digital sekaligus perlindungan konsumen,” kata Husein dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Menurut Husein, perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu memastikan manfaatnya tetap dirasakan pelaku usaha dan masyarakat di dalam negeri. DPR melalui BKSAP juga terus membawa isu tersebut dalam forum kerja sama antarparlemen, termasuk pembahasan yang berkaitan dengan World Trade Organization (WTO).

Ada sejumlah persoalan yang dinilai perlu menjadi perhatian Indonesia dalam pembahasan ekonomi digital di tingkat internasional. Di antaranya aturan bea masuk dan transmisi elektronik, kedaulatan serta arus data lintas negara, penghitungan nilai ekonomi layanan digital, dan perlindungan ekosistem digital.

Aspek daya saing UMKM juga menjadi perhatian. Husein menilai pelaku usaha lokal perlu mendapat akses pasar yang setara agar tidak hanya menjadi pengguna atau bagian dari ekosistem platform global tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang memadai.

“Jangan sampai ekonomi digital tumbuh sangat cepat, tetapi nilai tambahnya justru lebih banyak dinikmati di luar yurisdiksi kita. UMKM Indonesia harus memperoleh akses pasar dan kesempatan yang adil, bukan hanya menjadi bagian dari rantai nilai platform global,” ujarnya.

Panja AI DPR dibentuk pada akhir 2025 sebagai salah satu langkah untuk membahas perkembangan kecerdasan artifisial dan kebutuhan regulasinya. Melalui forum tersebut, DPR mendorong penyusunan aturan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Regulasi mengenai platform digital dan AI nantinya diharapkan dapat memperkuat transparansi, etika, keamanan data, serta perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut perlu memberi ruang bagi pertumbuhan inovasi dan meningkatkan posisi UMKM Indonesia dalam ekonomi digital.

Related Post

Tinggalkan komentar