Fajarnews.co, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyikapi isu yang berkaitan dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang diduga melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan persekusi atau kekerasan.
Dilansir Dari CNN Indonesia Pernyataan tersebut disampaikan usai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta. Menurut Nasaruddin, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara berkewajiban menghormati aturan dan menyerahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan dapat memicu persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasaruddin juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyampaikan tengah menyusun naskah akademik beserta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemidanaan sejumlah perilaku yang dikaitkan dengan LGBT. Dokumen tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
MUI menjelaskan bahwa usulan tersebut berfokus pada pengaturan terhadap perilaku tertentu dan aktivitas kampanye yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di sisi lain, organisasi tersebut menyatakan bahwa orientasi seksual dipandang sebagai persoalan yang memerlukan pendekatan pembinaan, bukan semata-mata pemidanaan.
Pernyataan Menag muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu LGBT dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.



