Fajarnews.co, Polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Menanggapi kritik yang berkembang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat untuk memahami konteks lengkap dari pidato Presiden, bukan hanya potongan pernyataannya.
Dilansir Dari CNN Indonesia Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi kritik. Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat, termasuk laporan media mengenai persoalan publik seperti kerusakan sekolah, justru menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bagian penting dari proses pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah menghargai peran media, masyarakat sipil, serta berbagai elemen bangsa dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Terkait istilah “Londo Ireng” yang menjadi sorotan, Fifi menyebut pernyataan Presiden merupakan bentuk kiasan politik yang tidak ditujukan untuk mendiskreditkan profesi wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok tertentu. Menurutnya, pesan utama yang ingin disampaikan adalah ajakan agar masyarakat tetap waspada terhadap narasi yang dinilai sengaja membangun pesimisme terhadap kondisi Indonesia.
Komdigi juga menilai penting untuk membedakan antara kritik yang bertujuan mendorong perbaikan dengan narasi yang dinilai mengabaikan berbagai upaya penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah. Fokus pemerintah, lanjut Fifi, tetap pada penyelesaian berbagai persoalan secara bertahap agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, pernyataan Presiden sebelumnya memicu protes dari sejumlah organisasi jurnalis. Beberapa organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut.
Dalam pernyataan bersama, mereka menilai penyebutan “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, pengamat, dan LSM berpotensi merendahkan profesi jurnalis serta mendelegitimasi kerja jurnalistik. Mereka juga mengingatkan bahwa istilah tersebut memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial, sehingga dinilai sensitif apabila digunakan dalam konteks saat ini.
Perdebatan mengenai pernyataan tersebut masih terus berlangsung di ruang publik. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi, sekaligus mengajak seluruh pihak agar kritik yang disampaikan dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun Indonesia.



