MUI Dorong Zakat Diakui Sebagai Pengurang Langsung Pajak

redaksi

Fajarnews.co, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya perubahan kebijakan terkait hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia. Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat menerapkan mekanisme yang memungkinkan pembayaran zakat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak bagi umat Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menilai sistem yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan karena masyarakat Muslim masih harus memenuhi dua kewajiban secara terpisah. Menurutnya, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seharusnya tidak hanya mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi juga mengurangi besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Cholil menjelaskan bahwa dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki manfaat yang selaras dengan program pemerintah, terutama dalam upaya mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Karena memiliki tujuan sosial yang mendukung pembangunan nasional, MUI menilai zakat layak diposisikan sebagai bagian dari kontribusi warga negara kepada negara. Dengan skema tersebut, masyarakat yang telah menunaikan zakat tidak lagi merasakan beban fiskal yang dinilai berlipat.

Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” dan membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan ekonomi syariah nasional.

Selain integrasi zakat dan pajak, peserta kongres juga mendiskusikan sejumlah gagasan lain, di antaranya pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai langkah memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Related Post

Tinggalkan komentar