Hotman Paris Sebut Prabowo Hubungi Dirinya Bahas Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

redaksi

Fajarnews.co, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat panggilan langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (19/5) malam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Melalui unggahan video di media sosialnya, Hotman mengatakan panggilan tersebut diterimanya sekitar pukul 20.00 WIB melalui ajudan Presiden sebelum akhirnya tersambung langsung dengan Prabowo.

Menurut Hotman, Presiden ingin memperoleh pandangan hukum yang objektif mengenai kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Ia menyebut Prabowo menaruh perhatian besar agar proses hukum berjalan adil dan berdasarkan fakta persidangan.

“Saya diminta memberikan pendapat terkait perkembangan kasus Chromebook. Presiden ingin memastikan penanganannya benar-benar adil,” ujar Hotman.

Meski begitu, Hotman menolak mengungkap secara rinci isi pembicaraannya dengan kepala negara. Ia hanya menyebut telah menyampaikan analisis berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta hukum yang diketahuinya selama mengikuti perkara tersebut.

Hotman juga memberi isyarat bahwa putusan terhadap Nadiem kemungkinan akan berkaitan dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan bawahannya yang telah divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

Menurutnya, majelis hakim berpotensi mempertimbangkan konsistensi putusan karena posisi Ibam dinilai berkaitan langsung dengan kebijakan pimpinan saat proyek pengadaan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sendiri menjadi sorotan besar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop dan perangkat pendidikan digital periode 2020 hingga 2022.

Jaksa menilai Nadiem bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara itu, proses persidangan kasus tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Related Post

Tinggalkan komentar