Tambang Ilegal Diduga Berjalan 8 Tahun, Kejagung Seret Nama Samin Tan

redaksi

Fajarnews.co,Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun di Kalimantan Tengah kini terbongkar. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa taipan Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin resmi telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut kegiatan itu dilakukan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang tetap beroperasi meskipun status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir.

“Sejak izin dicabut, aktivitas penambangan dan penjualan tetap berlangsung secara tidak sah hingga 2025,” ungkap Syarief dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, posisi Samin Tan sebagai beneficial owner membuatnya dinilai bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perusahaan. Bahkan, untuk melancarkan operasional tersebut, diduga ada kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan.

Kejagung menilai praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Namun hingga kini, angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dugaan tersebut, Samin Tan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana dalam KUHP terbaru. Ia juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyeret nama Samin Tan ke pusaran hukum. Sebelumnya, ia pernah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Namun, dalam proses peradilan hingga tingkat kasasi, ia dinyatakan bebas dengan pertimbangan sebagai korban pemerasan.

Kini, sorotan kembali tertuju pada dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung lama dan sistematis. Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik aktivitas tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Related Post

Tinggalkan komentar