DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Ilaga, Polisi Dalami Perannya

redaksi

Fajarnews.co, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu (6/6). YM diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YM diduga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Simson Mulia pada 11 Maret 2026 di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam mendukung aksi tersebut, termasuk memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Polisi menyebut aksi itu diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya. Salah satu terduga pelaku berinisial JM telah meninggal dunia, sementara seorang lainnya berinisial BM alias N masih dalam pengejaran aparat.

Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih mendalami tingkat keterlibatan YM serta kemungkinan hubungannya dengan kasus-kasus gangguan keamanan lainnya di wilayah Papua Tengah.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan aparat akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa.

“Setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Faizal.

Atas perbuatannya, YM dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan penyertaan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal.

Hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan di wilayah Papua Tengah.

Related Post

Tinggalkan komentar