Fajarnews.co,Jakarta – CNN Indonesia, Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan tiga opsi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Mahfud menyebut opsi pertama adalah menggelar pemilu sela DPRD pada 2029 dengan masa jabatan sementara sekitar 2,5 tahun hingga 2031, sementara kepala daerah diisi penjabat.
Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD dari 2029 hingga 2031 melalui undang-undang, meski dinilai berpotensi memicu penolakan dari partai politik.
Opsi ketiga yakni pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk masa transisi sebelum kembali ke pemilihan langsung pada 2031.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar bersamaan. Mulai 2029, pemilu lokal baru akan dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelah pemilu nasional.



