Bripda MS Resmi Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas

redaksi

Fajarnews.co,Maluku – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda MS, anggota Brimob yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian maupun pihak keluarga korban.

Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua serta Kompol Izac Risambessy sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai tindakan tercela dan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan tidak hormat, Bripda MS juga dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung 21–24 Februari 2026. Meski demikian, usai sidang, yang bersangkutan menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan fakta persidangan dan keterangan 14 saksi. Sembilan saksi berasal dari satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sementara lainnya berasal dari keluarga korban dan anggota Polres Tual.

“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH,” ujar Rosita dalam konferensi pers.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan kewajiban setiap anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam menjalankan tugas. Polda Maluku menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Related Post

Tinggalkan komentar