ICW Lapor ke KPK, Kepala BGN Angkat Bicara soal Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Polemik dugaan mark up anggaran sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kian memanas setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp49,5 miliar membuat isu ini menjadi sorotan publik.

Menanggapi laporan tersebut, Dadan memilih bersikap terbuka. Ia bahkan mengapresiasi langkah ICW yang dianggap ikut mengawasi jalannya program pemerintah, khususnya terkait sertifikasi halal.

“Terima kasih kepada ICW atas perhatian terhadap proses sertifikasi halal,” ujar Dadan, Senin (11/5).

Dadan menjelaskan, anggaran sertifikasi halal yang dipersoalkan sebenarnya merupakan bagian dari tunggakan program tahun 2025 yang baru diselesaikan menggunakan anggaran 2026. Ia memastikan proses pencairan dana nantinya tetap melewati pengawasan ketat dari lembaga audit internal maupun eksternal pemerintah.

Menurutnya, sebelum pembayaran dilakukan, seluruh pengeluaran akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menegaskan nilai pembayaran akan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.

Di sisi lain, ICW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan ada empat poin utama yang menjadi dasar laporan ke KPK.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pemecahan paket pengadaan bernilai besar menjadi beberapa paket lebih kecil. Dari total rencana anggaran Rp200 miliar, proyek disebut dipecah menjadi lima paket senilai Rp50 miliar. ICW menduga langkah itu dilakukan untuk menghindari mekanisme tanggung jawab tertentu dalam pengadaan.

Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan pihak pelaksana sertifikasi halal. Menurut mereka, perusahaan pemenang tender, PT BKI, tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal di bawah BPJPH.

ICW menghitung nilai pengadaan yang direalisasikan mencapai Rp141 miliar, padahal estimasi kebutuhan riil disebut hanya sekitar Rp90 miliar. Selisih inilah yang diduga menjadi potensi mark up hingga hampir Rp50 miliar.

KPK sendiri menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi awal. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan perkembangan penanganan laporan nantinya akan diinformasikan kepada pelapor.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang digencarkan. Sebelumnya, KPK juga mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN terkait regulasi dan tata kelola program tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar