Misran Toni Bawa Perjuangan Muara Kate ke Jakarta, Adukan Dugaan Rekayasa Kasus hingga Pelanggaran HAM

redaksi

Fajarnews.co, Jakarta – Masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) membawa perjuangannya mencari keadilan hingga ke Jakarta. Selama empat hari, sejak 23 hingga 26 Juni 2026, mereka mengadukan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Mabes Polri, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang membebaskan Misran Toni dari dakwaan sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara Muara Kate. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Paser diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara pengusutan terhadap pelaku pembunuhan pejuang lingkungan Rusel Totin dinilai belum berjalan kembali.

Di Mabes Polri, Misran Toni menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dialaminya. Ia mengaku mendapat tekanan selama pemeriksaan, termasuk dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Aduan serupa juga disampaikan kepada Kementerian HAM terkait dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan perlakuan yang manusiawi.

Keesokan harinya, Misran Toni diterima Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam audiensi tersebut, ia turut mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama masa penahanan, termasuk diisolasi selama enam hari di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam tanpa alasan yang jelas dan tidak diizinkan bertemu keluarga. Selain itu, ia juga menyoroti dampak penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di Muara Kate dan Batu Kajang.

Pada 25 Juni 2026, Misran Toni bersama warga Muara Kate dan Batu Kajang juga mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Mereka menyampaikan kepada publik mengenai dugaan rekayasa kasus yang dialami Misran Toni sekaligus dampak aktivitas hauling batu bara terhadap ruang hidup masyarakat.

Rangkaian agenda di Jakarta ditutup dengan audiensi bersama Kompolnas pada 26 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Misran Toni mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, mulai dari dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum hingga tekanan terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

Melalui rilis resminya, TAKAR meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan kasus pembunuhan Rusel Totin agar diungkap secara tuntas dan berkeadilan. Selain itu, TAKAR juga mendesak agar dugaan rekayasa kasus terhadap Misran Toni diproses sesuai hukum dan mekanisme etik yang berlaku.

“Kami berharap, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. Bukan hanya bagi Misran Toni, melainkan juga bagi kedua korban yakni Rusel Totin dan Anson, serta seluruh warga Muara Kate-Batu Kajang yang masih berjuang untuk memulihkan amannya jalan umum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat di desa tersebut,” demikian pernyataan TAKAR dalam rilis persnya.

TAKAR berharap langkah yang ditempuh ke berbagai lembaga negara dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum, perlindungan HAM, serta pengungkapan kasus pembunuhan Rusel Totin secara menyeluruh dan transparan.

Related Post

Tinggalkan komentar