Fajarnews.co,Tangerang – CNN Indonesia Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini diterbitkan melalui surat edaran sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menjelaskan bahwa ASN akan mulai bekerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
Dengan skema tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan mencapai sekitar 32 jam 30 menit per minggu dalam sistem lima hari kerja.
Beni memastikan, penyesuaian jam kerja tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Khusus untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat maupun dinas teknis, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Di sisi lain, rencana penerapan Work from Anywhere (WFA) menjelang periode arus mudik dan arus balik Lebaran masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah belum memasukkan skema tersebut dalam surat edaran yang terbit saat ini.
Menurut Beni, keputusan terkait WFA akan menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Tangerang serta kebijakan resmi pemerintah pusat. Jika disetujui, skema tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran mobilitas pegawai sekaligus mendukung pengendalian kepadatan selama musim mudik.
Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kelancaran pelayanan publik selama Ramadan hingga Idulfitri 2026.



