Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Migas Dinilai Jadi Titik Balik Bongkar Mafia Pertamina

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dinilai menjadi titik balik serius dalam upaya membongkar praktik mafia migas. Kesaksian tersebut disebut sebagai sinyal kuat runtuhnya jaringan permainan kotor yang telah bercokol lama di tubuh industri migas nasional.

Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok bukan sekadar pengakuan personal, melainkan penguat atas pola penyimpangan sistemik yang berlangsung selama belasan tahun, tepatnya sejak 2013 hingga 2024. Menurutnya, kesaksian itu memiliki bobot pembuktian tinggi karena selaras dengan keterangan sejumlah saksi penting lainnya.

“Kesaksian Ahok menjadi potongan terakhir yang menyatukan gambaran besar adanya penyimpangan tata kelola di Pertamina. Apa yang disampaikan sejalan dengan pernyataan mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Arcandra Tahar,” ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kesesuaian keterangan para saksi tersebut mengindikasikan bahwa persoalan tata kelola migas tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, dari sektor hulu hingga hilir. Kondisi itu, kata Fajar, membuka potensi kerugian negara dalam skala besar.

“Ini bukan lagi sebatas dugaan. Fakta persidangan menunjukkan adanya mal-administrasi yang berlangsung kolektif dan terorganisasi. Kesaksian Ahok memvalidasi adanya inefisiensi serta praktik abu-abu dalam kontrak minyak mentah,” tegasnya.

Fajar juga menyoroti lemahnya transparansi dalam mekanisme impor minyak dan kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kerap mengabaikan prinsip efisiensi. Celah inilah yang disebutnya dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan selama bertahun-tahun.

Ia mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan momentum tersebut untuk memperluas pengusutan, tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik praktik menyimpang tersebut. “Jika kebocoran ini berlangsung selama 11 tahun, maka penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan tersangka baru dan melakukan penyitaan aset demi pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi keberanian para saksi yang secara terbuka memaparkan persoalan internal Pertamina di hadapan majelis hakim. Ia berharap, rangkaian fakta hukum yang terungkap dapat menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan tata kelola energi nasional.

“Ahok, Nicke, dan Arcandra sudah bicara apa adanya. Sekarang publik menunggu keberanian jaksa dan hakim untuk menuntaskan perkara ini dan membersihkan Pertamina dari praktik koruptif yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur internal Pertamina maupun pihak swasta. Salah satu tersangka, Muhammad Riza Chalid, diketahui masih berstatus buronan dan diduga berada di luar negeri.

Sumber : Sindonews

Related Post

Tinggalkan komentar