Fajarnews.co, Jakarta – Operasi besar yang digelar otoritas Kamboja terhadap jaringan pusat penipuan daring skala internasional membawa konsekuensi serius bagi Indonesia. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) kini mengajukan permintaan pulang ke Tanah Air, namun temuan di lapangan menunjukkan persoalan tidak sesederhana penyelamatan korban. Sebagian dari mereka diduga terlibat langsung dalam praktik kejahatan siber tersebut.
Kondisi ini memunculkan dilema besar: di mana batas antara korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan individu yang justru menjadi bagian dari mesin penipuan digital lintas negara. Situasi tersebut sekaligus menguji peran negara, apakah hanya memfasilitasi kepulangan atau juga menegakkan hukum secara tegas.
Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan lonjakan signifikan laporan WNI ke KBRI Phnom Penh. Dalam rentang 16 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00 waktu setempat, tercatat 2.493 WNI melapor setelah kabur dari lokasi yang diduga menjadi basis operasi scam online. Mereka meminta perlindungan sekaligus pemulangan ke Indonesia.
Lonjakan ini terjadi setelah Pemerintah Kamboja menggencarkan razia terhadap pusat-pusat penipuan daring di berbagai wilayah, seiring meningkatnya tekanan global untuk memberantas kejahatan siber terorganisir. Banyak dari lokasi tersebut disebut-sebut mempekerjakan tenaga asing, termasuk WNI.
KBRI Phnom Penh kini melakukan penanganan intensif, mulai dari pendataan identitas, asesmen kasus, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Sebagian WNI yang dokumennya lengkap dan tidak memiliki masalah denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Sementara itu, WNI yang difasilitasi dokumen perjalanan sementara serta keringanan denda dilaporkan membeli tiket kepulangan dengan biaya sendiri. Tercatat, setidaknya 46 WNI dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 30 Januari 2026.
Isu paling krusial dalam kasus ini adalah klasifikasi status para WNI tersebut. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam proses pemulangan.
Ia menegaskan perlunya pemisahan yang jelas antara korban dan pelaku. Pendekatan yang tidak cermat, menurutnya, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mafirion menilai asesmen mendalam harus dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO, termasuk mereka yang mengalami kekerasan, penyekapan, hingga eksploitasi.
Namun ia juga menekankan bahwa narasi korban tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku inti. Perekrut, koordinator, maupun operator aktif dalam jaringan penipuan tetap harus diproses hukum. Negara, katanya, wajib hadir secara tegas untuk memutus rantai kejahatan.
Pandangan lebih keras disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Ia menilai tidak semua WNI yang bekerja di pusat scam di Kamboja dan Filipina bisa otomatis disebut korban.
Menurut Mahendra, sebagian dari mereka adalah pelaku penipuan digital. Ia mencontohkan praktik terhadap warga China yang ditangkap di Kamboja dan kemudian diproses melalui mekanisme ekstradisi untuk dihukum di negara asalnya. Langkah serupa juga terjadi di Korea Selatan.
Ia mengingatkan publik agar tidak keliru menyamakan para pelaku scam dengan pekerja migran Indonesia (PMI) legal. Mahendra menilai penting adanya pembedaan tegas agar tidak muncul kesan para pelaku diperlakukan seperti korban atau bahkan “disambut sebagai pahlawan”.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri akan menelusuri peran masing-masing WNI yang dipulangkan. Aparat akan mendalami apakah mereka benar korban TPPO atau bagian dari jaringan tertentu dalam operasi penipuan tersebut.
Pendalaman ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang adil—memberi perlindungan bagi korban nyata, sekaligus memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
Sumber: CNA



