Mendikdasmen Terapkan Budaya Sekolah Aman, Satgas PPKS Dihapus

redaksi

Fajarnews.co,JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menghapus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Mu’ti menjelaskan, Satgas PPKS yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dihapus karena Kemendikdasmen ingin menekankan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif di sekolah. “Semangat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai wali murid,” ujar Mu’ti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).

Mendikdasmen juga mengakui bahwa berbagai bentuk kekerasan seksual tidak dimasukkan secara rinci dalam Permendikdasmen terbaru karena dianggap terlalu teknis. Namun, aturan pelaksanaannya tetap akan memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Detail bentuk-bentuk kekerasan memang sangat teknis, dan jika dijelaskan secara rinci bisa disalahgunakan. Jadi, akan kami atur dalam peraturan pelaksana,” jelas Mu’ti.

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memperkuat peran guru dalam proses Bimbingan Konseling (BK), termasuk bagi guru mata pelajaran. Tugas ke-BK-an kini dihitung sebagai bagian dari jam mengajar, sehingga guru wajib aktif menangani masalah siswa, termasuk perselisihan di kelas. “Tugas BK ini dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar, sehingga tidak ada lagi guru yang mendiamkan permasalahan siswa,” tegas Mu’ti.

Politikus Partai Nasdem, Furtasan, menyoroti perubahan nomenklatur aturan yang tidak lagi memuat istilah ‘kekerasan seksual’ atau jenis-jenis kekerasan secara spesifik. Menurutnya, hal ini menandai pergeseran fokus dari rezim kekerasan ke konsep budaya sekolah, yang menekankan tata tertib, etika, pembiasaan nilai, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif.

Sumber:Kompas.com

Related Post

Tinggalkan komentar