Fajarnews.co, Jakarta – Dalam waktu dekat, pemerintah berencana mengeluarkan surat edaran yang berisi anjuran pelaksanaan Work From Anywhere khusus pada 29 hingga 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut diarahkan kepada aparatur sipil negara dan pekerja sektor swasta. Penyusunan mekanismenya telah melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Melalui pernyataannya di Jakarta, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian telah dilakukan. Pembahasan teknis mengenai aturan WFA untuk ASN telah pihaknya serahkan kepada KemenPAN-RB. Sementara itu, Kemenaker disebutnya menyiapkan regulasi serupa bagi pekerja swasta.
Rujukan dasar atas usulan tersebut merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Aturan itu, menurut Susiwijono, membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan WFA. “Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian/lembaga nanti menetapkan bahwa 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA,” ujarnya.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pelayanan publik, terutama bidang kesehatan, disebut akan menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Tiga hari tersebut, kata Susiwijono, tetap diarahkan sebagai periode WFA secara umum. “Jadi hari Senin, Selasa, Rabu,” tambahnya.
Usulan penerapan WFA pada akhir tahun diketahui pertama kali disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami usulkan karena tanggal 29, 30, dan 31 (Desember) yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere,” kata Airlangga. Ia menilai pengaturan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan keluarga yang tengah mendampingi anak berlibur.
Pertimbangan itu muncul karena masa libur sekolah bertepatan dengan periode tersebut. Airlangga menilai mobilitas keluarga akan lebih mudah jika orang tua memperoleh opsi bekerja dari mana saja. “Karena keluarga enggak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya enggak jalan, Pak,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan juga mendorong kebijakan itu melalui pemberian diskon transportasi akhir tahun. Tarif kereta api dipotong hingga 30 persen, sementara angkutan laut dan Pelni memberikan diskon mencapai 20 persen. Layanan ASDP pun menurunkan harga tiket sampai 13 persen agar masyarakat lebih mudah berpergian.
Pemerintah mengharapkan serangkaian langkah tersebut dapat mengoptimalkan pergerakan masyarakat sepanjang libur akhir tahun. Dengan sistem kerja fleksibel dan insentif perjalanan, aktivitas ekonomi dinilai dapat terdorong tanpa mengganggu pelayanan publik. Regulasi lengkap rencananya segera diumumkan dalam bentuk surat edaran resmi.



