Fajarnews.co, Lombok – Brasil menyatakan tengah menunggu hasil autopsi kedua atas jenazah Juliana Marins, warga negaranya yang meninggal di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Autopsi ini dilakukan setelah keluarga merasa belum puas dengan klarifikasi dari otoritas Indonesia. Otoritas Brasil menegaskan kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada unsur kelalaian dalam penanganan korban.
Taisa Bittencourt, advokat dari Kantor Federal Pembela Publik Brasil (DPU), menyampaikan bahwa proses autopsi ulang merupakan permintaan langsung dari keluarga. Ia menyatakan, “Kami menunggu laporan dan setelah laporan ini sampai di kami, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.” Pernyataan tersebut dikutip dari media lokal Globo.
Bittencourt juga menegaskan bahwa otoritas Brasil akan mendukung keluarga korban dalam mengambil keputusan apapun, tergantung hasil autopsi. Ia menyebut kurangnya transparansi dari pihak Indonesia sebagai alasan utama kecurigaan keluarga. “Autopsi kedua ini adalah atas permintaan keluarga Juliana,” tambahnya.
Menurut laporan forensik dari Rumah Sakit Bali Mandara, Marins mengalami luka parah di dada akibat benturan benda tumpul. Dokter forensik Ida Bagus Putu Alit menjelaskan, “Yang paling parah adalah bagian dada belakang yang merusak organ-organ di dalamnya.” Luka tersebut menyebabkan kematian sekitar 20 menit setelah korban terjatuh.
Juliana Marins dilaporkan jatuh pada 21 Juni sekitar pukul 06.30 WITA saat berada di Gunung Rinjani. Proses pencarian dimulai sekitar pukul 09.50 WITA oleh tim SAR gabungan. Namun, pencarian sempat terkendala karena cuaca ekstrem dan kabut tebal di area pegunungan.
Korban akhirnya ditemukan pada 24 Juni pagi oleh tim penyelamat dalam kondisi tidak bergerak. Kepala tim menyatakan bahwa medan yang sulit dan cuaca membuat evakuasi segera tidak memungkinkan. Proses evakuasi baru bisa dilakukan dua hari setelah penemuan jenazah.
Evakuasi dilakukan menggunakan metode lifting pada 25 Juni pukul 06.00 WITA. Proses ini melibatkan berbagai tim dan memakan waktu cukup lama karena kondisi geografis yang ekstrem. Pihak keluarga Marins menganggap keterlambatan ini sebagai salah satu indikasi kelalaian.
Selain autopsi ulang, DPU juga telah meminta Kepolisian Federal Brasil menyelidiki apakah ada pelanggaran kriminal dalam penanganan kasus ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, kasus ini bisa dibawa ke Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR). Pemerintah Brasil juga tengah mengatur rapat darurat dengan pengadilan untuk merespons permintaan keluarga.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250702160125-134-1246136/brasil-ancam-ri-bawa-kasus-kematian-juliana-marins-ke-jalur-hukum
Penulis : Arnelya NL



