KPK Berhasil Amankan Rp27 Miliar dari Kasus Korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian!

redaksi

Foto: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Ist)
Foto: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Ist)

Jakarta – Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita aset sebesar Rp27,4 miliar dari kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan adalah langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan menyita sembilan rumah, enam deposito, serta sejumlah obligasi dan uang tunai, KPK menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara.

Operasi penyidikan yang dilakukan sejak 22 Juli – 2 Agustus 2024 meliputi penggeledahan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto. Total nilai aset yang disita, yakni Rp27.433.065.497.

Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, angka ini mencakup berbagai macam bentuk kekayaan yang sebelumnya tak dapat diakses oleh penyidik.

Aset yang disita termasuk empat obligasi pada dua bank dengan nilai masing-masing sekitar Rp4 miliar serta bunga Rp600 juta, dan obligasi senilai Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta.

Dalam rangkaian penyitaan tersebut turut disita uang tunai sebesar Rp1,38 miliar.

“Intinya total yang disita adalah sekurang-kurangnya Rp27.433.065.497,” ujarnya.

Semua ini kata Tessa, merupakan bagian dari kasus korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

“Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan menahan sejumlah tersangka dan menyita aset-aset penting, KPK berusaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor perkeretaapian dan lembaga negara.

Pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang terlibat dalam kasus ini, diketahui memberikan suap kepada pejabat terkait untuk memenangkan paket pekerjaan.

Penahanan Yofi Oktarisza sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di BTP Kelas 1 Semarang juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, tidak peduli seberapa tinggi posisi mereka.

Dibenarkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, tersangka baru tersebut Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Asep menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan, antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

“Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.

Related Post

Tinggalkan komentar